Sebut Rektor UI Melanggar Aturan Karena Rangkap Jabatan Wakil Komut BRI, Refly Harun: Rangkap Jabatan Dilarang
Kritik yang disampaikan BEM UI, kata Refly, merupakan hak setiap warga negara. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang.
"Mahasiswa UI mengkritik pemerintah, menurut saya itu adalah hak warga negara. Mahasiswa juga bagian dari warga negara, jangankan mahasiswa kelas intelektual, masyarakat umum saja punya hak untuk mengkritik, kebebasan berpendapat," tegasnya.
Refly kembali menjelaskan, rangkap jabatan juga dipandang melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga bisa menimbulkan konflik kepentingan, yang berpengaruh pada kebijakan Rektor UI tersebut.
"Rangkap jabatan melanggar, kalau tidak melanggar hukum setidaknya melanggar tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik itu menghindari conflict of interest, bersikap independen, apalagi dengan jabatan rektor yang menggenggam otonomi kampus," tuturnya.