Diduga Salahgunakan Narkoba, Wakil Ketua Samsung Electronics Diadili
RIAU24.COM - Korea Selatan - Wakil Ketua Samsung Electronics, Lee Jae-yong akan menjalani persidangan resmi atas tuduhan penyalahgunaan propofol ilegal.
Profol adalah obat yang memengaruhi penurunan tingkat kesadaran dan berkurangnya ingatan pada saat pemakaian. Suntikan ini umumnya digunakan sebagai anastesi.
Juni lalu, jaksa mendendanya sebesar $ 45.000 atau sekitar Rp 650 juta. Awalnya proses hukum dilaksanakan dalam format tertulis dan tidak dibawa ke pengadilan.
Namun Pengadilan Distrik Pusat Seoul merasa miliarder berusia 53 tahun itu harus diadili secara resmi, langkah ini berpotensi memperpanjang hukuman penjara.
Lee dituding rutin melakukan suntikan propofol ilegal di sebuah klinik bedah plastik di Seoul pada 2017 dan 2018. Pada Januari 2020, Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil menerima pengaduan terkait penyalahgunaan tersebut.