Menu

Pilkampung Serentak Kabupaten Siak Digelar Oktober 2021

Lina 5 Jul 2021, 22:11
Pilkampung Serentak Kabupaten Siak Digelar Oktober 2021 (foto/lin)
Pilkampung Serentak Kabupaten Siak Digelar Oktober 2021 (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Kabupaten Siak bersiap menggelar pemilihan penghulu serentak tahun 2021 di 122 Desa/Kampung. Guna mematangkan persiapan gelaran pemilihan Penghulu Serentak tersebut, Bupati Alfedri bersama Forkopimda Gelar Rapat Persiapan Sekaligus Pembahasan Mekanisme Pemantauan Pelaksanaan Pilkampung serentak tersebut , di Ruang Bandar, Lt.II Kantor Bupati Siak.

Menurut Alfedri, dasar pelaksanaan pemilihan Penghulu Serentak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah No 47 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 43 tentang Pelaksanaan Undang -Undang No 6 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Serta Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian, Surat Edaran Mendagri Nomor 141/6698/sj tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Era Pandemi Covid-19", sebut Alfedri.

Alfedri menekankan penerapan protokol kesehatan dapat benar-benar di terapkan dalam gelaran Pilkampung yang akan dilaksanakan bulan Oktober 2021.

 

"Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri tersebut, penerapan protokol kesehatan harus benar-benar kita terapkan secara ketat pada Pemilihan Kepala Kampung serentak yang insyaallah akan kita laksanakan pada 20 Oktober 2021 mendatang", jelasnya.

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua