Himpun Penerimaan Hingga Rp 7,181 Triliun, DJP Riau Kejar Sisa Target Hingga Akhir Tahun
8. Pembebasan PPh Pasal 22 dimanfaatkan oleh 7 Wajib Pajak
3. penyesuaian nomenklatur Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); dan
"Nilai realisasi bersih insentif pajak yang telah dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau adalah Rp 201 miliar," jelasnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
Di tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak juga mulai melakukan Penataan Organisasi di DJP berupa:
1. penambahan KPP Madya melalui konversi dari KPP Pratama;
3. penyesuaian nomenklatur Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); dan