Sebelum Dibunuh, Korban Sempat Akan Mengadu Ke Orang Tuanya Dan Minta Tolong
Tapi, merasa ketakutan, pelaku terus membabi buta dengan kembali mengayunkan parang yang masih dipegang kearah kepalanya. Namun pada saat itu korban sempat menangkis sabetan parang pelaku dengan menggunakan kedua tangannya dan pada saat itu korban langsung tumbang terlentang kesemak-semak, dan tangan hampir putus,"beber Kapolres.
"Setelah korban tumbang pelaku secara kembali membabi buta mengayunkan parang yang masih di pegang kearah kepala dan wajah korban dan terakhir tersangka IA menggorokkan parang kebagian leher korban,"ungkapnya.
Setelah dua pekan pihak kepolisian polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Kamis tanggal 17 Juni 2021, tersangka IA alias Nuk (48) diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis guna dilakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya temuan mayat pada Kamis pukul 06.30 Wib di jalan Parit Mesjid Desa Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, berdekatan Lapangan bola kaki pada Rabu, 16 Juni 2021 sekira pukul 19.10 Wib.
Berdasarkan informasi di lapangan dari saudara IN bahwa saat itu ia terdengar adanya suara orang minta tolong pada Rabu tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib malam di sekitar rumahnya di jalan Sungai Batang. Kemudian Kamis tanggal 17 Juni 2021 pukul 06.30 Wib di jalan Sungai Batang didapati petunjuk yang mengarah kepada tersangka IA alias Nuk masih minim.
"Tersangka dikenakan asal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkasnya.