Menu

Perda Soal Covid-19 Direvisi, Kabur Isolasi Mandiri Didenda Rp500 Ribu dan Pelaku Usaha Langgar Prokes Disanksi Rp5 Juta

Riki Ariyanto 13 Jul 2021, 14:54
Perda Soal Covid-19 Direvisi, Kabur Isolasi Mandiri Didenda Rp500 Ribu dan Pelaku Usaha Langgar Prokes Disanksi Rp5 Juta (foto/int)
Perda Soal Covid-19 Direvisi, Kabur Isolasi Mandiri Didenda Rp500 Ribu dan Pelaku Usaha Langgar Prokes Disanksi Rp5 Juta (foto/int)

Vaksinasi juga tak dipaksakan bagi warga yang memiliki penyakit penyerta. Namun, warga tersebut harus menunjukkan surat keterangan dokter atau tenaga ahli dan riwayat penyakit. 

Kesempatan lain, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal mengatakan, warga yang kabur saat masa isolasi mandiri atau karantina didenda Rp500 ribu. Tak hanya itu, warga tersebut juga diisolasi ruangan khusus. 

"Bagi pelaku usaha yang melanggar prokes didenda Rp5 juta, penghentian operasi sementara. Jika masih melanggar, maka izin usahanya akan dicabut yang berujung pada pidana," jelasnya. 

Halaman: 12Lihat Semua