Menu

Meningkatkan PAD, Bapenda Bengkalis Sosialisasi Tentang Pajak Sarang Burung Walet

Dahari 16 Jul 2021, 15:53
Sosialisasi pajak sarang burung walet
Sosialisasi pajak sarang burung walet

RIAU24.COM -BENGKALIS- Pemkab Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya melakukan trobosan dan langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.

Hal tersebut salah satunya adalah pajak sarang burung walet sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 20/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis.

Melakukan perubahan nilai jual atau harga standar sarang burung walet, dan secara merathon Bapenda melakukan sosialisasi kepada wajib pajak atau masyarakat.

Untuk tarif pajak sarang burung walet di kabupaten Bengkalis adalah 10 persen dari nilai jual atau harga standar dibagi dalam tiga jenis kualitas. Harga sarang burung walet dengan kualitas bagus rata-rata Rp12 juta, harga kualitas sedang Rp10 juta, dan harga kualitas rendah Rp8 juta. 

Sedangkan sebelumnya atau sejak hampir 10 tahun yang lalu, harga standar pasaran besaran pajak masih sama yaitu sebesar 10 persen, namun untuk harga pasar sarang burung walet dikenai pajak untuk kualitas bagus rata-rata hanya Rp5 juta, kualitas sedang Rp4 juta dan harga kualitas rendah Rp3 juta.

"Dengan daerah lain sebelumnya harga standar pengenaan pajak sarang burung walet di Bengkalis jauh lebih rendah dengan daerah lain, nah dengan perubahan ini sedikitnya seimbang dengan daerah lain,"kata Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Keberatan, Syahruddin, S.E, Jumat 16 Juli 2021. 

Halaman: 12Lihat Semua