Kebijakan PPKM Level 4 di Pekanbaru Direvisi, Cuma Berlaku Sampai 2 Agustus Saja
Kemudian tempat ibadah boleh buka dengan ketentuan tidak mengadakan kegiatan jamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Selain itu, untuk pertandingan olahraga diperbolehkan kalau dilaksanakan oleh pemerintah dan tanpa penonton. Sementara itu, pertandingan olahraga atau olahraga yang dilakukan mandiri wajib protokol kesehatan (prokes) ketat dan juga tanpa penonton. Khusus untuk resepsi pernikahan atau kegiatan kebudayaan dan seni lainnya ditiadakan selama pelaksana PPKM.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Pekanbaru wajib Kartu Vaksin, PCR atau Antigen untuk seluruh transportasi. Hal tersebut berlaku untuk mereka dari dan akan keluar pada wilayah asal PPKM Level 4. Namun hal ini diberikan dispensasai bagi angkutan yang bertugas membawa logistik. Dalam masa PPKM Level 4 ini, penegakan hukum lebih tegas dimana pelanggan akan dikenakan sangsi pidana sesuai Perda no 7 tahun 2021.
"PPKM ini dilakukan untuk melindungi kita, keluarga, masyarakat, Indonesia dan dunia dari penyebaran Covid-19 ini. Seusai dengan supervisi tertinggi yaitu menyelamatkan nyawa manusia. Dan juga bagaimana ekonomi tetap bisa berjalan sebagaimana baiknya. Mari kita sama-sama patuhi kebijakan ini dan tetap berdoa, pandemi ini segera usai,'' sebut Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus.
Dalam rapat yang juga dihadiri forkopimda Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga dibacakan himbauan dari MUI 7/MUI-PBR/VII/2021 dan dari MDI dengan surat 03/MDI-PKU/VII/2021 untuk tidak melakukan aktivis jamaah di masjid. MDI juga menegaskan tidak akan mengirim petugas pelaksana sholat jumat selama PPKM level 4 ini berlaku.