Maag Akut dan Anak Istri Butuh Kasih Sayang, Satpol PP Mardani Ajukan Penangguhan Penahanan, Netizen : Kebanyakan Drama
RIAU24.COM - Oknum Satpol PP Gowa pemukul pasangan suami-istri (pasutri) saat razia PPKM, Mardani Hamdan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah jadi tersangka dan ditahan. Namun penangguhan tersebut ditolak penyidik Polres Gowa.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Shyafril Hamzah, ada beberapa alasan Mardani mengajukan penangguhan tersebut, yakni memiliki penyakit maag akut.
Tak hanya itu, Mardani juga mengaku memiliki istri dan beberapa anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan bimbingannya sebagai kepala keluarga.
Mardani berjanji tidak melarikan diri ataupun mengulangi tindak pidana yang sama.
Namun, jika penangguhan penahanan tak diberikan, lanjut Shyafril, pihaknya akan mencoba meminta peralihan penahanan.
Menanggapi permintaan Mardani ini, netizen ramai-ramai memberikan komentar cibiran di Instagram @beritaindonesia.