Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Riau TA 2021, Ini Kata Wakil Gubernur Riau
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020. (Foto: Istimewa)
"Dari upaya yang telah dilakukan selama ini, secara kontinyu dan berkesinambungan tidak dapat dipungkiri bahwa proses pembangunan daerah yang dilaksanakan bersama tentunya tidak luput dari tantangan dan kendala yang harus dihadapi," ungkapnya.
Ia menambahkan, seiring dengan dinamika perkembangan pembangunan yang ada, oleh karenanya Wagubri mengajak seluruh unsur untuk meluruskan niat memperkuat komitmen dan rapatkan barisan untuk memperkokoh sinergitas melalui upaya-upaya yang lebih konkrit terarah terpadu dan berkesinambungan.
Upaya telah dilakukan TA 2020 tergambar dalam pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Riau tahun 2020 yang telah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan sebelum disampaikan ke BPK untuk diaudit terlebih dahulu di-review oleh Inspektorat Provinsi Riau.
"BPK perwakilan Provinsi Riau telah selesai melakukan audit dan telah pula menyampaikan pada rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Riau dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Riau kepada Ketua DPRD dan Gubernur Riau pada hari Senin tanggal 29 April 2021 lalu dan Alhamdulillah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," sebutnya.