Menu

Koalisi Sipil Desak Jokowi Cabut Penghargaan yang Diberikan Kepada Eurico Guterres

Rizka 13 Aug 2021, 13:02
Foto : Tempo
Foto : Tempo

RIAU24.COM -   Koalisi masyarakat sipil mengecam keras keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres, mantan milisi Timor Leste. Koalisi menegaskan bahwa tindakan tersebut menegaskan impunitas Eurico, yang mereka anggap sebagai pelanggar HAM berat.

“Ini seperti meneteskan cuka pada luka korban. Lagi-lagi, ruang sempit bagi upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat terus mengalami tekanan dan resesi,” kata koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2021

Pada tahun 2002, Eurico Guterres divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ad Hoc Hak Asasi Manusia Jakarta Pusat atas kasus Timor Timur. Putusan tersebut diperkuat di Mahkamah Agung pada 2006. Meski kemudian dibebaskan melalui uji materi pada 2008, ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Timor Timur berdasarkan pertimbangan hukum putusan sebelumnya.

Koalisi menganggap pemberian itu sebagai pengkhianatan serius terhadap kemanusiaan dan moralitas, serta mengabaikan keadilan para korban. Jelas menempatkan korban sebagai instrumen kekuasaan belaka, bukan tujuan, apalagi sebagai raison d'étre atau alasan keberadaan pemerintah.

“Penghargaan untuk Eurico Guterres menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Indonesia setelah lepas dari otoritarianisme,” kata koalisi.

“Atas pertimbangan tersebut, kami koalisi masyarakat sipil dari beberapa organisasi di Indonesia dan Timor Leste, serta individu mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut keputusannya memberikan penghargaan Bintang Utama Jasa kepada Eurico Guterres ,” koalisi menggarisbawahi.

Halaman: Lihat Semua