Pemko Pekanbaru Kembali Usulkan Pemindahan Bandara SSK II, Ini Alasannya

R24/riki
Pemko Pekanbaru Kembali Usulkan Pemindahan Bandara SSK II, Ini Alasannya (foto/int)
Pemko Pekanbaru Kembali Usulkan Pemindahan Bandara SSK II, Ini Alasannya (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali berencana mengusulkan pemindahan atau relokasi Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II (Bandara SSK II).

Walikota Pekanbaru Firdaus menyebut usulan relokasi itu sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya untuk wilayah Kecamatan Marpoyan Damai yang kini tengah dalam tahap penyusunan.

"Jadi dalam kajian kita juga harus disampaikan bahwa untuk komersial airport hanya waktu tertentu saja di sana, harus segera direlokasi. Airport komersial tidak bisa bertahan lama di sana," kata Wako Pekanbaru Firdaus, Rabu (18 Agustus 2021).

Baca Juga: Bawaslu Pekanbaru Pelajari Gugatan Paslon Muflihun-Ade Hartati ke MK

Dirinya mengatakan ada beberapa alasan Bandara SSK II harus segera direlokasi. Salah satunya terkait ketersediaan lahan untuk pengembangan bandara sudah sangat terbatas, sementara kapasitas penumpang semakin meningkat.

"Saat ini kapasitasnya sudah 4 juta penumpang per tahun. Di dalam kajian AP (Angkasa Pura) II bersama Kementerian Perhubungan, 4 juta penumpang ini baru dicapai tahun 2025. Ternyata di 2016-2017, sudah tercapai 4 juta itu," sebutnya seperti dilansir dari situs resmi Pemko Pekanbaru.

Apalagi Tahun 2014 lalu, AP II juga sudah melakukan penelitian dan juga sudah dipaparkan ke pemerintah kota. Oleh konsultan AP II, di 2025 pertumbuhan lalu lintas udara sudah padat dengan kapasitas 9,5 juta per tahun atau meningkat dua kali lipat dari sekarang.

Baca Juga: Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang

"Dari hasil paparan itu, kita kemudian mengirim surat ke AP II dan Kemenhub melalui gubernur. Isinya, untuk airport komersial agar segera direlokasi. Itu juga sesuai rekomendasi pemerintah kota, bahwa SSK II hanya beroperasi sampai 2025," sebut Wako Pekanbaru, Firdaus.

Untuk lokasi pemindahan, dikatakan walikota masih perlu dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.

"Dengan usulan ini, maksudnya supaya gubernur, walikota dan bupati se Riau harus berpikir untuk antisipatif dengan cepat merancang lokasi relokasi," kata Wako Pekanbaru, Firdaus.

Lebih jauh disampaikan walikota, usulan relokasi Bandara SSK II sendiri telah ada sejak 2008 silam. Saat itu, usulan relokasi disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Pemerintah Pusat.

Jadi sebenarnya dari 2008, saat Firdaus masih Kepala Dinas PU Provinsi Riau, wacana relokasi SSK II itu sudah ada dilakukan kajian oleh pemerintah provinsi. Namun belum mendapat persetujuan pusat, dan cuma merekomendasikan untuk sementara tetap di kawasan Simpang Tiga.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak