Kemenparekraf Bagi Sertifikat CHSE Gratis untuk Usaha di Bidang Pariwisata, Ini Persyaratannya
Dalam memiliki sertifkat CHSE ini, terdapat empat ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik usaha di bidang pariwisata, yaitu:
1. Pemberian sertifikat CHSE hanya untuk usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya (tidak dikelola oleh usaha pariwisata)dilakukan oleh lembaga sertifikasi.
Baca juga: Indosat Ooredoo Hutchison dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI: LLM Open-Source Berbahasa Indonesia
2. Kemenparekaf memberikan label kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata (tidak dikelola oleh usaha pariwisata) yang telah terferifikasi.