Bandingkan Dengan Kasus Habib Rizieq, PA 212 Minta Pemilik Holywings Kemang Diseret ke Pengadilan
RIAU24.COM - Sebuah restoran bernama Hollywings Tavern Kemang, Jakarta membuat kehebohan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19.
Dilansir dari Rmol.id, hingga saat ini belum ada pihak yang diseret ke meja hijau hukum oleh pihak kepolisian akibat kerumunan itu, kecuali baru pihak Satpol PP menutup sementara tempat tersebut.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Slamet Ma'arif meminta aparat untuk tidak hanya menutup tempat yang menjadi kerumunan. Namun, juga menyeret pemiliknya ke proses hukum.
"Tutup tempatnya seret pemilik ke pengadilan," kata dia, Senin, 6 September 2021.
Hal tersebut perlu dilakukan agar keadilan benar-benar masih berdiri tegak di Indonesia yang menganut negara hukum seperti apa yang diperlakukan terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Tegakan hukum," tegas Slamet.