Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, OJK Riau Minta UMKM yang Terdampak Covid-19 Segera Ajukan Permohonan
Diberitakan sebelumnya, Untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta melihat perkembangan kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang berangsur-angsur membaik, Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan menjadi sampai dengan 31 Maret 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi yang telah dikeluarkan sejak awal tahun 2020 telah sangat sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM.
"Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi akan diperpanjang hingga 2023," kata dia melalui rilis resminya pada Selasa, 7 September 2021.