Menu

Perubahan Propemperda, Sekda Bengkalis Sampaikan Tiga Ranperda

Dahari 8 Sep 2021, 10:25
Rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda oleh Pemkab Bengkalis
Rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda oleh Pemkab Bengkalis

Selanjutnya Bustami memaparkan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan Pemerintahan Konkuren.

"Atas dasar tersebut perlu adanya Perda yang mengatur limbah domestik yang dibuang melalui sistem pengelolaan air limbah terpusat maupun setempat," ujarnya.

Sedangkan tujuan dari Ranperda pengelolaan air limbah agar dapat mewujudkan penyelenggaraan yang efektif dan efisien dalam meningkatkan pelayanan air limbah domestik yang berkualitas.

Sementara itu Ranperda yang ketiga yakni Pembangunan Industri di Kabupaten Bengkalis, dari segi kawasan sesuai dengan pasal 59 Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis telah dijelaskan bahwa kawasan industri besar khusus pengolahan minyak bumi berada di Kecamatan Mandau untuk industri pengolahan sawit di Mandau dan Pinggir.

"Untuk kawasan industri besar dan menengah berada di Desa Buruk Bakul sedangkan kawasan industri kecil dan mikro tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis,"ucap Bustami.

Pada kesempatan itu Bustami juga menekankan kepada Perangkat Daerah agar terus membangun koordinasi dan komunikasi menuju Kabupaten Bengkalis Bermarwah maju dan sejahtera. (rls)

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua