Ternyata Ini Alasan Kenapa Pimpinan KPK Percepat Untuk Berhentikan Novel Baswedan Cs
"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," kata Ghufron.
Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Sebab, pemberhentian dengan hormat Novel Baswedan Cs dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materil pelaksanaan TWK.
"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," demikian ucap Ghufron seperti yang dilansir dari Sindonews.com.