Muhammad Kece Digebukin Napi Satu Penjara, Polisi: Iya
RIAU24.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan jika tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama Muhammad Kece dipukuli.
Kece dianiaya sesama tahanan lain saat mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dikutip dari rmol.id, Jumat, 17 September 2021.
"Yang melakukan penganiayaan diduga adalah sesama penghuni atau tahanam dari bareskrim polri juga. Iya (satu sel) di sel kan ada per kamar per kamar kan," ujarnya.
Penganiayaan ini baru diketahui polisi setelah Kece membuat Laporan Polisi (LP) nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim.
"Sudah proses penyidikan dan kita tunggu saja untuk menentukan tersangkanya," kata Rusdi.
Untuk diketahui, Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.