Menu

Di Indonesia Kerap Terjadi, Perceraian di 2 Negara Ini Sifatnya Haram Alias Ilegal

Amerita 23 Sep 2021, 09:47
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim

RIAU24.COM - Perceraian adalah proses hukum pembubaran ikatan perkawinan. Pembubaran perkawinan melibatkan penataan kembali atau pembatalan semua tanggung jawab dan kewajiban hukum dari persatuan perkawinan, sehingga mengakhiri ikatan perkawinan.

Undang-undang perceraian bervariasi, tetapi di sebagian besar negara, proses ini memerlukan otorisasi pengadilan dalam proses hukum. Sidang perceraian mungkin mencakup berbagai masalah seperti tunjangan anak, hak asuh anak, dan distribusi properti.

zxc1
Semua negara di dunia mengizinkan warganya untuk bercerai dengan berbagai syarat kecuali Kota Vatikan dan Filipina.

Filipina adalah satu-satunya negara anggota PBB yang melarang perceraian. Filipina tidak memiliki ketentuan hukum untuk perceraian, dan satu-satunya orang yang diizinkan untuk bercerai di Filipina adalah Muslim.

Muslim hanya bisa bercerai dalam kondisi tertentu sesuai agama mereka. Hukum Filipina mengikat bahkan bagi warganya yang tinggal di luar negeri. Jika warga negara Filipina yang menikah secara sah bercerai saat berada di luar negeri, perceraian tersebut tidak pernah diakui di Filipina. 

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua