Tengah Tersandung Kasus Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece, Irjen Napoleon Resmi Jadi Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Dalam kasus penghapusan red notice Doko Tjandra, Irjen Napoleon kemudian divonis penjara selama 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain kasus pencucian uang, Irjen Napoleon saat ini juga tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kece.
"Belum ada beberapa keterangan yang harus di konfrontir," ucap Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Kurang Dari 1 x 24 jam, BB Motor dan Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Minas di Pekanbaru