Sanksi Administratif, PT SIPP Mandau Bayar Denda Rp 101 Juta ke JPN Kejari Bengkalis
Selanjutnya Isnan mengatakan, Jaksa Pengacara Negara kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis guna untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu juga perusahaan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bengkalis tersebut.
“Selain denda, PT SIPP Kecamatan Mandau akan melakukan seluruh rekomendasi sesuai surat keputusan Bupati Bengkalis,"ucap Isnan Ferdian.
Dalam mediasi tersebut turut hadir Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bengkalis Agis Sahputra, Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Isnan Ferdian, Jaksa Pengacara Negara Sri Hariyati, sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis dihadiri Plt Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis M. Fendro Arrasyid serta pihak PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) Zainul Ahsan Tanjung.