Hasil Evaluasi dan Intruksi Mendagri, Kota Pekanbaru Kembali Lanjutkan PPKM Level 2 Sampai 18 Oktober
RIAU24.COM - Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 sampai 18 Oktober 2021. Hal itu berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1.
Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 4 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober tersebut.
Maka itu PPKM level 2 resmi di perpanjang selama 14 hari kedepan. Hal tersebut diputuskan setelah rapat evaluasi yang dilakukan Pemko Pekanbaru bersama forkopimda Pekanbaru, Selasa (5/10/2021).
Hal itu ditegaskan Walikota Pekanbaru, Firdaus dan untuk regulasi yang mengatur pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan pekan sebelumnya. "Kita belum memenuhi indikator untuk turun ke level satu. Maka kita perpanjang PPKM level 2 hingga 14 hari kedepan," sebutnya, Selasa (5/10/2021).
Setidaknya Pekanbaru harus bisa memenuhi tiga poin bila mau turun ke PPKM level 1. Pertama capaian vaksinasi kelompok lanjut usia (Lansia), dan masyarakat umum. Serta untuk meningkatkan tracing atau pelacakan kontak.
Poin ini menjadi perhatian agar Kota Pekanbaru dapat memenuhi indikator untuk masuk ke PPKM level 1. Firdaus mengaku tracing yang harus dipenuhi harus 1 banding 14 agar dapat masuk ke level 1.