Menu

Kabar Gembira, Nikah Siri bisa Satu KK? Ini Kata Kemendagri

Ogas 7 Oct 2021, 10:48
Dirjen Kependududukan dan catatan sipil Zudan Arif Fakrulloh/Republika.co.id
Dirjen Kependududukan dan catatan sipil Zudan Arif Fakrulloh/Republika.co.id

RIAU24.COM -  Kabar gembira bagi pasangan yang menikah secara agama (siri), kementrian dalam negeri membenarkan bagi pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan dalam satu KK. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan warga mengenai pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang menikah siri. 

"Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK. Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," ujar Zudan dikutip unggahan video pada akun media sosialnya yang telah dikonfirmasi Republika, Rabu (6/10). 

zxc1

Dia mengatakan, pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata di KK. Namun, untuk pasangan yang menikah siri, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. 

Dalam KK-nya akan ditulis 'nikah belum tercatat'. Bagi pasangan nikah siri yang ingin membuat KK wajib membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri yang diketahui dua orang saksi. 

Warga Indonesia masih kerap melangsungkan nikah siri atau nikah tanpa catatan hukum negara. Baru-baru ini, nikah siri diperbincangkan karena pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora atau dikenal dengan Leslar mengaku telah melangsungkan nikah siri pada awal 2021. 

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua