CEO Perusahaan Investasi Jouska Didakwa Dengan Berbagai Kejahatan
RIAU24.COM - Polri resmi menetapkan Direktur Utama Perusahaan Investasi Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang.
Hal itu mengacu pada surat pemberitahuan hasil investigasi No.B/75/X/RES.1.11/2021 yang ditujukan kepada pengacara yang mewakili 41 klien Jouska pada 4 Oktober, Bisnis.com melaporkan.
Fidzuno didakwa melakukan kejahatan yang dicurigai setelah 41 kliennya menuduhnya merugikan pelanggannya secara finansial dengan menyebarkan kebohongan. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya namun saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sebanyak 41 korban Jouska mengaku rugi Rp18 miliar akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO perusahaan, yang digugat untuk mengganti kerugian finansial 45 kliennya dengan denda Rp64 miliar.
Ia kini menghadapi berbagai dakwaan mulai dari pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
The Jouska CEO juga menghadapi tuduhan di bawah dua Artikel diawasi di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.