Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Digugat Warga Sendiri, Ini Tuntutannya
RIAU24.COM - Lantaran dinilai melanggar UU Kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warganya sendiri.
Penggugatnya adalah Ferry Poli dkk. Anies digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dikutip dari detik.com, Minggu, 24 Oktober 2021.
Tuntutan Ferry Poli dkk kepada Anies diantaranya:
1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah: