Dharma Alias Ayik DPO Narkoba Warga Bengkalis Kembali Diringkus
"Dua bungkus sabu diambil kembali sama Along dan sisanya di tanam di kebun belakang rumah dan 4 hari kemudian diserahkan ke Adit yang juga sebagai status DPO," ungkap Kapolres Bengkalis lagi.
"Hampir 1 tahun Dharma menjadi orang dalam pencarian (DPO), Ia baru pertama kali menjadi pengedar atau kurir dan barang bukti 1 bungkus sabu dan 1 bungkus pil ekstasi sudah diserahkan ke Adit (DPO) dan mengakui diberi upah 1 juta dari Adit,"ujarnya lagi.
Dan pasal yang dikenakan ke tersangka Dharma alias Ayik berupa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009. Diancam hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 dan denda maksimal ditambah sepertiga.