Ketua DPRD Inhil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan 5 Ranperda
Dirinya menambahkan, tentunya dalam hal ini banyak aturan-aturan yang sudah lalu perlu diperbaiki sehingga hari ini mengusulkan kepada DPRD Inhil yang pada akhirnya diharapkan menjadi Perda untuk kepentingan pembangunan Inhil kedepan.
"Apa yang kita sampaikan sudah menyentuh masyarakat tinggal lagi nanti kita tunggu hasil dari pada pembahasan anggota dewan terhormat ini, mudah-mudahan akan menghasilkan dan terus mengutamakan kepentingan masyarakat," tambah H. Syamsuddin Uti.
Baca juga: Pj Gubri Resmikan Jembatan di Salo Kampar
Adapun 5 Ranperda yang diajukan tersebut yaitu pertama Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD Inhil Tahun 2018-2023, kedua adalah Perubahan Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Inhil.