Kinerja Kredit BRK Dipertanyakan, Pengamat Sarankan RUPS LB Jadi Momen Lakukan Perbaikan
Tidak hanya itu, rendahnya penyaluran kredit di BRK sebelumnya juga membuat BRK mendapat surat teguran dari Bank Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu. Prihal teguran atas pelanggaran Ketentuan Kewajiban Pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM Tahun 2020, yang diwajibkan dalam PBI no: 14/22/PBI 2012 tanggal 21 Desember 2012 tersebut, adalah wajib realisasi pemberian kredit kepada UMKM itu minimal 20 persen, sedangkan BRK hanya mencapai 13,23 persen.
Tetapi adanya surat teguran BI tersebut, terkesan diabaikan oleh Direktur Kredit dan Syariah BRK. Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya kenaikan, namun pada Laporan Keuangan Publikasi BRK per 30 September 201, jumlah Pemberian Kredit tertulis Rp. 14,7 Triliun.
Artinya semenjak BI kasih surat teguran di Agustus 2021, namun Direktur Kredit dan Syariah BRK, bukannya menaikan kinerja Kredit, namun justru mengalami penurunan lagi sebesar Rp. 250 Milliar dalam 1 bulan.
Atas kondisi ini, para pemegang saham BRK harus berlapang dada jika tahun ini terjadi penurunan Deviden. Dimana rasio keuangan yaitu Return on Aset (ROA) di 30 Juni 2021 sebesar 1,83 persen dan sebelumnya di 31 Desember 2020, masih tinggi yaitu 2,93 peersen.
Begitu juga dengan rasio keuangan lainnnya yaitu Return on Equity (ROE) turun juga, yaitu di laporan publikasi 30 Juni 2021 sebesar 13,4 persen dan sedangan di 31 Desember 2020 masih tinggi ROE nya yaitu 19,97 persen, ini artinya para pemegang saham BRK siap siap bahwa Laba BRK akan turun sebesar 6 persen, bila tetap dibiarkan kondisi kredit ini tetap memle sampai dengan 31 Desember 2021.
"Masih ada waktu untuk memperbaikinya, jadi kalau ada hal-hal yang kurang bagus, ini justru harus dijadikan sebagai pelecut untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi," katanya.