Syarat Konversi BRK Syariah Menuju Bank Syariah Belum Lengkap, Jajaran Direksi dan Komisaris Mesti Disesuaikan
RIAU24.COM - Hingga saat ini, Konversi Bank Riau Kepri (BRK) menuju bank umum syariah belum juga terwujud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau disebut belum mengeluarkan izin konversi sebab masih ada dokumen persyaratan yang belum lengkap.
Hal itu dibenarkan Kepala OJK Riau, M Lutfi kepada awak media. "Semuanya masih berproses, terakhir dokumen persyaratan pemenuhan untuk konversi itu disampaikan oleh manajemen, yang masih kita tunggu itu adalah pengajuan pengurus, karena kita masih menunggu RUPS dari para pemegang saham," sebut Kepala OJK Riau, M Lutfi.
Tak cukup sampai disitu, rencana konversi syariah juga bakal berbuntut terhadap kompetensi pengurus di jajaran direksi dan komisaris. Karena kalau BRK konversi ke syariah, maka kapasitas jajaran direksi dan komisaris maka harus menyesuaikan dengan kebutuhan bank syariah.
"Komposisi pengurus ( direksi dan komisaris) yang ada sekarang harus disesuaikan dengan komposisi bank syariah," sebut Kepala OJK Riau, M Lutfi, Minggu (14/1/2021).
Kepala OJK tersebut menjelaskan perlu uji kelayakan untuk pengurus-pengurus, serta pelaksanannya dilakukan seiring dengan berubahnya badan hukum bank riau dari bank konveisonal ke bank umum syariah. "Itu prosesnya berjalan paralel, badan hukumnya berganti, maka pengurusnya juga diuji lagi," ujar M Lutfi.
Ketika disinggung apakah bakal terjadi perubahan lagi dijajaran direksi dan komisaris yang ada saat ini, dirinya tidak bisa memastikan. Karena untuk pergantian jabatan itu sudah menjadi ranah para pemenang saham di internal BRK.