Menu

PN Bengkalis Vonis Mati Pelaku Narkoba Satu Dari Lima Orang Terdakwa

Dahari 19 Nov 2021, 01:17
Sidang vonis mati lima pelaku narkoba puluhan kilogram
Sidang vonis mati lima pelaku narkoba puluhan kilogram

RIAU24.COM -BENGKALIS- Lima orang terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 40 kilogram dan 50 ribu butir ektasi satu diantaranya dihukum mati oleh majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis. Satu dari 5 terdakwa yang dihukum mati adalah Erman.

Sedangkan Empat pelaku lainnya diantaranya, Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat dan Khairun Nizam alias Jambang divonis dengan pidana seumur hidup.

Vonis itu menurut majelis hakim, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat melawan hukum dengan menyelundupkan Narkoba.

Empat terdakwa bebas putusan pidana mati karena belum pernah melakukan perbuatan tersebut, dan menjadi hal meringankan. Sedangkan satu terdakwa, Erman divonis mati karena sudah berulang-ulang kali menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama dalam pengendalian empat terdakwa lainnya itu.

Pantauan wartawan di Ruang Cakra PN Bengkalis, vonis terdakwa dibacakan satu-persatu oleh Majelis Hakim PN Bengkalis dengan secara virtual, Kamis 18 November 2021 malam.

Adapun ketua majelis sidang adalah Tia Rusmaya, S.H didampingi Hakim Anggota diantaranya, Ulwan Maluf S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H, dan turut disaksikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Windrayanto, S.H.

Halaman: 12Lihat Semua