SAH! Pakistan Resmikan Hukum Kebiri Terhadap Pelaku Pemerkosaan
RIAU24.COM - Pakistan memberlakukan hukuman kebiri kimia terhadap pemerkosa berantai di bawah undang-undang anti-perkosaan.
zxc1
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia
Mereka yang terlibat dalam pelanggaran berulang, pemerkosaan berkelompok, dan pedofilia akan menjalani prosedur tersebut.
Kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan dan reversibel, dipraktikkan di Polandia, Korea Selatan, Republik Ceko, dan beberapa negara bagian AS.