Ketika Kejaksaan RI Mengukir Sejarah, Tuntut Terdakwa Korupsi dengan Hukuman Mati
Untuk diketahui, Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan kedua Pasal 3 UU tentang Pencucian Uang.
Ketentuan soal ancaman mati dalam UU Tipikor temuat dalam Pasal 2.
Heru merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).