Eks Rektor UIN Sumut Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi
Hukuman yang dijatuhkan ke Saidurahman lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta dia dihukum 3 tahun penjara.
Hal serupa juga dialami terdakwa Syahrudin Siregar dan Siswoyo. Mereka sebelumnya dituntut 3 tahun penjara. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2018. UIN Sumut mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU.
Dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000.000.
Dalam pelaksanaan pembangunannya, terungkap Saidurahman meminta panitia pelelangan proyek pembangunan memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
Panitia Pokja kemudian memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461.