Selain Menipu Warga Rupat, HBU Jaksa Gadungan Juga Menipu Di Jogjakarta dan Medan
"Dia menjanjikan dapat mengurus perkara tersebut bisa menurunkan hukuman. Dengan membayar sejumlah uang,"katanya lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dijerat dua kasus yang berbeda. Pertama kasus pemalsuan dan kasus penipuan,"Untuk kasus pemalsuan berkas Kejaksaan tersangka dijerat dengan hukuman enam tahun penjara. Sedangkan penipuan dijerat dengan hukuman 4 tahun penjara,"ungkapnya.
Satreskrim Polres Bengkalis juga menemukan catatan kriminal tersangka lainnya. Pernah melakukan perbuatan penipuan juga saat tinggal di Jogjakarta serta Medan Sumatera Utara. "Untuk di jogjakarta kasus penipuan diselesaikan secara damai dengan korbannya. Sedangkan di Sumatera Utara sempat menjalani hukuman pidana," terangnya.
HBU sendiri saat dihadirkan pada pers rilis Satreskrim Polres Bengkalis terlihat tertunduk menggunakan baju orange Polres Bengkalis. Saat ditanya wartawan dirinya mengaku sengaja menjadi Jaksa Gadungan agar keluarga istrinya disegani disana,"Biar keluarga istri saya disegani pak,"ucap HBU singkat.