Menu

5 Anak Kandung Polisikan Ibunya yang Lumpuh dan Lansia Dimediasi Kepala Desa

Fitrianto 16 Dec 2021, 08:47
Kavling 10
Kavling 10

RIAU24.COM -  Seorang ibu bernama Rodiah, warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus berhadapan dengan hukum di usianya yang sudah lansia. Wanita berusia 72 tahun ini dilaporkan oleh kelima anak kandungnya karena harta warisan.

Rodiah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Ibu delapan anak ini diantar 3 anak lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Senin (29/11) lalu. Rodiah mengungkapkan sakitnya perasaannya karena dituduh anaknya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi. Menurutnya, anaknya melaporkannya ke Mabes Polri hingga Polres.

"Sakit (perasaan) saya... Sonya (anak pertama Rodiah), melaporkan ibu ke Mabes, ke Polda, dan terakhir di Polres. Katanya ibu gadaikan tanah sebesar Rp500 juta," kata Rodiah, di Cikarang, seperti dilansir Antara, Jumat (3/12/2021).

Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke. Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan.

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Rodiah merasa seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan oleh kelima anaknya itu.

"Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan," katanya.

Halaman: 12Lihat Semua