Menu

DY DPO Kasus Tipikor Anggaran Koni Bengkalis Diringkus Pihak Kejaksaan Di Pekanbaru

Dahari 24 Dec 2021, 00:27
Tersangka DY saat dilakukan pemeriksaan
Tersangka DY saat dilakukan pemeriksaan

RIAU24.COM -BENGKALIS -Tim Kejaksaan Negeri Bengkalis menangkap DY tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, ketua cabor PABBSI sempat masuk dalam DPO bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahmat Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian SH mengatakan, penangkapan DY dilakukan di Jalan Handayani No.369 C Arengka Atas Kelurahan Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Tim dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dipimpin, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi anggota Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DY yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 11 Nopember 2021 kasus Tipikor anggaran hibah KONI,"ungkap Isnan, Kamis 23 Desember 2021.

Menurutnya, keberadaan tersangka diketahui dari informasi didapat dari masyarakat terkait keberadaan DY. Mendapat informasi tersebut, tim kejaksaan langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru.

"Terdakwa diamankan tanpa melakukan perlawanan, setelah diamankan tim penyidik melakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua