Menu

Tiga Prajurit TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Netizen: Saya Puas, Kawal Terus

Rizka 25 Dec 2021, 14:38
google
google

RIAU24.COM -  Tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila sementara ditahan Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad).

Atas perbuatannya, tiga tersangka prajurit TNI AD ini mereka terancam hukuman seumur hidup.

Hal itu terungkap dari keterangan tertulis Kapuspen TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa di Jakarta yang dilansir Antara, Jumat (24/12).

Pranata Santosa menegaskan, selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

Prantara Santosa menyebutkan, ketiga oknum TNI AD itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, ketiganya terancam KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Halaman: 12Lihat Semua