Ditarik Dari 313 Unit Menara Telkom, PAD Bengkalis Sebesar Rp551,193.000
RIAU24.COM -BENGKALIS - Selama tahun 2021 penerimaan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor menara telekomunikasi di Kabupaten Bengkalis sebesar Rp551.193.000,- yang ditarik dari 313 unit menara yang tersebar di sebelas kecamatan.
Demikian diungkapkan Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Adi Sutrisno, Senin 3 Januari 2022 kemarin. Angka penerimaan PAD pada tahun 2021 mengalami peningkatan sekitar sebesar Rp75.723.000, atau sekitar 15,92 persen dari Rp475.470.000,-.
Seiring perkembangan zaman dan pertumbuhan kebutuhan terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perusahaan penyedia berupaya untuk meningkatkan layanannya. Pertumbuhan jumlah menara telekomunikasi pada tahun 2021 meningkat sebanyak 43 unit menara, sehingga total 313 menara atau 15,92 persen dari tahun 2020 yakni 270 menara.
Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Umum, dan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Adapun besarnya tarif untuk setiap menara telekomunikasi sebesar Rp.1761.000
Secara rinci nilai retribusi yang menjadi pundi-pundi PAD Kabupaten Bengkalis berasal dari menara telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi sebanyak 73 menara, Rp128.553.000,-
Diikuti PT Telekomunikasi Seluler 67 menara dengan nilai Rp117.987.000,-. Posisi ketiga PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia 49 menara, nilai retribusi Rp86.289.000,-