RIAU24.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Lintas Perawang-Siak KM 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Dua orang itu diketahui berinisial DH (47) dan JS (52).
Baca Juga: Pengungkapan Besar Kasus Narkotika di Penghujung Tahun,Polres Siak Amankan 2,6 Kg Shabu
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah Kabupaten Siak.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani SH.
Kemudian dia menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba dilokasi tersebut yang sangat meresahkan.
Dari informasi tersebut, AKP Jailani memerintahkan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh IPTU Ichsa, Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba.
"Dari hasil Penyelidikan tersebut pada hari Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Lintas Perawang-Siak Km. 73 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, tim Sat Resnarkoba Polres Siak mendatangi satu orang perempuan yang sedang berada didalam rumah. Perempuan tersebut sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat dan dicurigai sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika", Ucap AKP Jailani
Lanjut dia, Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan, dan dari hasil penangkapan DH dilakukan penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) Paket Narkotika jenis sabu ,1 (satu) unit handphone merk Nokia warna, 1 (satu) lembar kertas warna putih, dan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang ia akui miliknya, setelah diintrogasi DH mengaku bahwa ia mendapatkan narkotika sabu tersebut didapat dari JS.
"Pada hari Rabu 19 Januari 2022 tim opsnal Polres Siak langsung melakukan pengembangan terhadap JS, sekira pukul 01.00 Wib di jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, tepatnya didepan rumah makan Dua Putri Tim Opsnal Polres Siak melakukan penangkapan terhadap JS," paparnya.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan, dan tidak ada ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu, tetapi JS mengakui Narkotika jenis Sabu yang didapat DH adalah dari JS, dan ada barang bukti lain diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan JS untuk berkomunikasi, dari keterangan JS bahwa diduga narkotika jenis sabu yang diberikan ke DH diperoleh dari EA (DPO).
Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-96 di Siak: Momentum Persatuan dan Dedikasi Perempuan Membangun Bangsa.
Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Lin)