Menu

Sejarah OTT, Aksi 'Horor' yang Kini Tak Lagi Dipakai KPK

Azhar 27 Jan 2022, 12:45
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Lembaga anti rasuah tersebut menggantinya dengan penyebutan 'tangkap tangan'.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan (OTT)," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 26 Januari 2022.

OTT sendiri merujuk dari Pasal 1 butir 19 KUHAP. Dimana, istilah tersebut memiliki arti tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, dikutip dari kpk.go.id.

Atau bisa juga disebut aksi tangkap tangan apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Dikutip dari detik.com, sejak KPK berdiri, sudah ada 144 kali OTT yang dilakukan. Dimana, 100 persen operasi tersebut tersebut terbukti mengandung unsur pidana saat dibawa ke meja hijau.

Halaman: 12Lihat Semua