Berikut Jadwal Pemungutan Suara Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024
RIAU24.COM -BENGKALIS - Untuk jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang telah disepakati pemerintah dan DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.
Pada Pemilu, pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin menerangkan berdasarkan kesimpulan rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tanggal 24 Januari 2022 lalu, bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu dan Pilkada serentak sudah disepekati dilaksanakan pada bulan Februari dan November tahun 2024 mendatang.
Dengan ditetapkannya kesepakatan jadwal pemungutan suara pemilu maupun pilkada serentak ini, bawaslu Bengkalis menyatakan siap untuk melakukan kegiatan pengawasan. Hal ini mutlak dilakukan agar Pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang berjalan secara demokratis.
"Kita Bawaslu Kabupaten Bengkalis siap mengawasi, jika sejauh ini, kami telah melakukan serangkaian persiapan-persiapan menjelang dimulainya tahapan Pemilu maupun Pilkada Serentak, diantaranya melakukan pengawasan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang saat ini sedang dilakukan KPU Bengkalis,"ungkap Mukhlasin, Jumat 28 Januari 2022.
Diutarakannya, terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, pada bagian lain juga turut mengajak, menghimbau masyarakat Kabupaten Bengkalis agar bersama-sama berperan serta dalam menyukseskan agenda besar ini, yakni ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraannya.