Menu

Inilah Alasan Mengapa Mutilasi Alat Kelamin Wanita Masih Dipraktekkan Di Banyak Negara

Devi 8 Feb 2022, 11:48
Foto : India.com
Foto : India.com

Banyak yang memandang penghapusan bagian-bagian ini sebagai pemikiran untuk meningkatkan feminitas, kepatuhan, dan kepatuhan seorang gadis, sehingga membuatnya cocok untuk peran gendernya di masa depan. Hal ini diyakini sebagai amalan untuk meningkatkan kesucian seorang wanita dan kasih sayang suaminya terhadapnya. Bahkan, mereka memiliki perayaan yang menandai peristiwa ini dalam kehidupan seorang gadis. Menurut beberapa buku agama, FGM adalah ritus peralihan menuju keperempuanan dan bagian penting dari identitas budaya komunitas tertentu.  

Komunitas di India Masih Mempraktikkan Mutilasi Alat Kelamin Wanita

Sementara praktik kejam ini dilarang di banyak negara secara global, di India tradisi ini terselubung dalam kerahasiaan dan tetap tersebar luas di kalangan komunitas Bohra serta di antara beberapa komunitas sunni di Kerala. Dimulainya praktik ini terlihat dengan kedatangan Bohra di India dari Yaman pada abad ke-16. Hari ini mereka kebanyakan ditemukan di Maharashtra dan Gujarat. Komunitas tersebut adalah salah satu populasi paling terdidik di negara ini, tetapi mereka mungkin satu-satunya yang mempraktekkan FGM. 

<a href=Mutilasi Alat Kelamin Wanita Masih Dipraktekkan di Seluruh Negara" src="https://im.indiatimes.in/content/2022/Feb/4_61ff8395133a3.jpg?w=725&h=492" />

Organisasi seperti "Sahiyo" dan "Kami angkat bicara" telah bekerja untuk meningkatkan kesadaran dan memastikan larangannya. Namun, India masih belum memiliki undang-undang yang melarang praktik ini, dengan alasan bahwa pembuat undang-undang India dan masyarakat luas menyangkal keberadaannya. 

Praktek FGM yang berkelanjutan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Konstitusi India. Putusan hukum tentang FGM sedang menunggu di Mahkamah Agung India sejak 2017. Tantangan tersebut merangkum ujian antara dua hak mendasar yaitu Pasal 21 yang menjamin hak untuk hidup dan kebebasan dan Pasal 25 yang memberikan kebebasan beragama. Pengadilan tetap harus memutuskan apakah sunat perempuan dapat dinyatakan sebagai praktik keagamaan esensial komunitas Bohra tanpa melanggar syarat ketertiban umum, kesehatan, atau kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.

Halaman: 34Lihat Semua