Kasus Penganiayaan Balita Hingga Tewas, PN Bengkalis Vonis 20 Tahun Terhadap Ibu Kandung Selingkuh
RIAU24.COM -BENGKALIS- Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur lima tahun (Balita), CM, berumur 2 tahun dan 7 bulan hingga menyebabkan meninggal dunia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis seorang ibu kandung, Yeni alias Acui (34) dengan hukuman 20 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada kekasih Yeni, Rudi Hartono alias Agi (32), dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Vonis kedua terdakwa dengan sengaja menganiaya bocah itu, dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Rabu (9/2/22) kemarin dipimpin Belinda Rosa Alexandra, S.H, didampingi Hakim Anggota Ulwan Maluf, S.H dan Tia Rusmaya, S.H.
Hukuman kepada keduanya itu, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan sidang secara virtual kepada majelis hakim sebelumnya.
"Sudah dibacakan Rabu kemarin. Ibu kandung korban divonis 20 tahun sedangkan kekasihnya 15 tahun penjara," ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H kepada sejumlah wartawan Jumat 11 Februari 2022.
Atas putusan itu, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.