Kapal HIU Polsus PWP3K Hentikan PT Logomas Utama Pengeruk Pasir Rupat Diduga Tidak Memiliki PKKPRL
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kapal pengawas HIU 0 Polsus PWP3K yang mengawas aktifitas dalam pengawasan penambangan pasir laut di perairan pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 13 Februari 2022 berhasil diamankan.
Bersarkan hasil survey aparat hukum dan Pemda Propinsi Riau, kemudian ditindaklanjuti koordinsi Ditjen PRL dengan Dinas perikanan provimsi Riau.
Dalam hal tersebut, Polsus PWP3K bersama KP Hiu 01 melaksanakan pemeriksaan kapal keruk KNB VI yang sedang melakukan pengerukan pasir laut atas kontrak dari PT Logo Mas.
Selanjutnya PT Logomas Utama melaksanakan kontrak dari PT CSK dengan dengan izin usaha penambangan seluas 5.030 Ha yang terbit tanggal 23 Agustus 1999 dan berakhir 8 November 2028 dengan kapasitas70.000 m3.
"Pemeriksaan Kapal Keruk KNB VI dilakukan pada koordinat 02⁰04,945’ LU - 101⁰27,255’BT di perairan selat malaka, dan belum terjadi aktivitas penambangan pasir," ungkap Dirjen PSDKP melalui laporannya, Senin 14 Februari 2022.
Menurutnya, pulau rupat merupakan salah satu pulau kecil terluar berdasarkan keputusan presiden republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5 dalam peraturan pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau pulau Kecil Terluar (PPKT).