Keji, Guru di Tempat Penitipan Bayi Pukul Bocah Berusia 1 Tahun Hingga Puluhan Kali,
Dia akan dijatuhi hukuman pada 17 Maret karena pelanggaran di bawah Undang-Undang Anak dan Orang Muda. Jika terbukti bersalah, dia mungkin menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun dan denda hingga USD 4.000.
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia