Menu

Buntut Pemerasan, Pria di Inhil Nekat Aniaya Korbannya Hingga Berlumuran Darah

Ramadana 22 Feb 2022, 21:53
Pelaku penganiayaan
Pelaku penganiayaan

Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung.

Pada Senin (21/2/2022) anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat Informasi Pelaku penganiayaan terhadap korban sdh berada di Sungai Guntung.

"Berdasarkan Informasi tersebut anggota Reskrim melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Pelaku akhirnya dapat ditangkap di sebuah rumah seorang warga. Dari keterangan pelaku, Ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas," ungkapnya. 

Pelaku BD dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut. 

"Pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Ipda Esra.

Halaman: 12Lihat Semua