Menu

Indra Kenz Ditahan Polisi, Pakar: Bintang Iklan Bisa Dipidana Jika Mengetahui Produk Investasi Ilegal

Devi 26 Feb 2022, 11:02
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan endorser atau bintang iklan seperti Indra Kenz dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana jika sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.

Dalam konteks pidana, bintang iklan investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun menurut Rio, sifat pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

zxc1
 

"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio dalam diskusi webinar HUT ke-7 Asosiasi Perdagangan Berjangka Komiditi Indonesia (Aspebtindo), dikutip dari ANTARA, Sabtu, 26 Februari.

Sementara itu media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum jika ikut menyiarkan atau mempromosikan produk investasi ilegal.

Halaman: 12Lihat Semua