Tokopedia, Bukalapak dan Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS
RIAU24.COM - Sejak 2006 lalu, Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) setiap tahun merilis daftar pengawasan, alias "Notorious Market List" yang berisi perusahaan-perusahaan global, yang diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Menurut Departemen Perdagangan AS, banyak barang bermerek yang dijual di Bukalapak dilabeli sebagai produk palsu atau barang tiruan (replika).
Hal yang sama juga terdapat di Tokopedia, di mana Departemen Perdagangan AS mengatakan pihaknya menemukan sejumlah barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai E-commerse yang diawasi AS ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @teknologi_id. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka