139 Tilang dan 670 Teguran dalam 10 Hari Operasi Keselamatan Lancang Kuning di Riau
RIAU24.COM - Sejak dimulainya Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022 oleh Polda Riau pada 1 Maret lalu, Direktorat Lalu Lintas mencatat adanya penurunan angka kecelakaan di jalan raya, bila dibanding dengan tahun lalu. Sudah 10 hari berlangsung, ratusan kendaraan juga terpaksa ditindak langsung (Tilang) karena melakukan pelanggaran berat.
Data yang dirangkum pada Jumat 11 Maret 2022 pagi, selama 10 hari ini Ditlantas Polda Riau sudah memberikan 139 sanksi Tilang. Pelanggaran diantaranya tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, boncengan lebih dari tiga orang dan mengemudi melebihi batas kecepatan. Hal ini wajar ditindak karena berpotensi memicu kecelakaan di jalan raya dan membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, ada 670 teguran diberikan kepada pengendara. Angka teguran diakui lebih mendominasi dibanding Tilang, karena Ditlantas Polda Riau sejak awal fokus pada edukasi dan upaya preventif (Antisipasi, red).
"Petugas di lapangan lebih banyak memberikan teguran karena memang mengutamakan preventif," sebut Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah melalui Kabag BinOps Kompol Ruri Prastowo, berbincang dengan Riau24.com.
"Untuk pelanggaran, yang kita tindak yang berpotensi pada fatalitas kecelakaan, contohnya berkendara ugal-ugalan, tidak pakai helm, melawan arus, memainkan ponsel saat berkendara. Nah itu kita berikan tindakan sebagai upaya terakhir. Jika masih bisa diingatkan ya kita ingatkan, namun jika sudah fatal sekali atau keterlaluan kita tindak," tegasnya.
Kompol Ruri menjelaskan, dalam Operasi Keselamatan Lancang Kuning di Riau, kepolisian mengutamakan upaya preemtif dan preventif. Ini juga diintruksikan kepada Satlantas ditiap kabupaten dan kota di Riau. Langkah tersebut diklaim efektif, salahsatunya menekan kasus kecelakaan di jalan.