Akhirnya! Petani KKPA Laporkan Koperasi Meskom Sejati ke Polda Riau dan Langsung Diproses
Sementara itu, Norizan, dirinya bersama Viktor Tumangkeng, memang telah diberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan petani dengan koperasi Meskom Sejati, melalui jalur hukum.
“Ya, Saya bersama Viktor telah diminta oleh masyarakat, dan beberapa waktu lalu, kita memang secara resmi telah melaporkan Pengurus Koperasi Meskom Sejati ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Riau beberapa waktu yang lalu,"bebernya.
Laporan ini kita buat, karena Pengurus Koperasi tidak melaksanakan kewajibannya secara sungguh-sungguh kepada petani, khususnya kelompok petani pola KKPA yang terdapat di Desa Bantantua dan Desa Jangkang.
"Hampir setahun lamanya, hak petani tidak disalurkan oleh koperasi, sehingga para petani bangkit untuk menuntut haknya. Bukan sekadar menuntut pembayaran, petani juga menginginkan agar 2 desa diantaranya Bantan tua dan Jangkang, dilepaskan keanggotaannya Koperasi Meskom Sejati, dan berdiri sendiri,"tegas Norizan.
Lebih jauh, Norizan, mengungkapkan, bahwa bukan hanya soal pembayaran hak petani yang diabaikan, tapi juga hal yang terkait dengan perawatan kebun. Menurut Norizan, petani setiap tahun dibebankan membayar uang perawatan sebesar yang cukup besar untuk setiap kapling, namun demikian, sepanjang pengetahuannya, kebun tidak pernah dirawat sekitar tiga tahun.
“Coba bayangkan, kalau untuk satu kapling saja biayanya cukup besar, maka jika kita kalikan dengan jumlah petani yang demikian banyak, tentu jumlah uang diduga digelapkan, jumlahnya besar sekali,”ucapnya lagi.